Jakarta : Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono meminta
telah meminta Menteri Luar Negeri
Marty Natalegawa untuk melakukan
komunikasi dan klarifikasi tentang
kabar penyadapan oleh pihak-pihak
asing di Indonesia.
"Presiden telah menerima laporan
Menlu. Presiden meminta Menlu
berkomunikasi dan meminta
klarifikasi ke pihak-pihak terkait
(tentang kabar penyadapan)," kata
Julian di Istana Negara, Jakarta,
Jumat, menanggapi laporan media
Australia tentang keberadaan alat
penyadap di perwakilan AS dan
Australia di Jakarta.
Menyusul beredarnya kabar
penyadapan itu, Kementerian Luar
Negeri telah melakukan komunikasi
ke pihak-pihak terkait atas nama
Pemerintah Indonesia untuk
mencari konfirmasi resmi.
Komunikasi yang dilakukan Menlu
itu, tambah Julian, untuk
memberikan kepastian atas kabar
tersebut,
"Tapi pada prinsipnya kalau benar
seperti diberitakan sungguh ini
sangat disesalkan karena suatu
hubungan diplomasi tidak boleh
terkontaminasi dengan aksi
penyadapan," katanya.
Sementara itu Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan
Djoko Suyanto mengatakan bahwa
Pemerintah Indonesia telah
menyampaikan sikap terkait
pemberitaan media tentang
dugaan penyadapan dan
memanggil pihak-pihak terkait.
"Dan apabila benar tentu kita tidak
happy, apabila ada kita pasti akan
sampaikan itu adalah tidak
profesional," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi
penyadapan tidak lazim dilakukan.
Namun, tambah dia, Pemerintah
Indonesia akan menanti penjelasan
resmi dari pihak-pihak tersebut
dulu.
Sementara itu pada Jumat pagi
(1/11), Kementerian Luar Negeri
telah memanggil Duta Besar
Australia Greg Moriarty mengenai
pemberitaan dari surat kabar
Sidney Morning Herald (31/10)
tentang fasilitas penyadapan yang
berada di Kedutaan Besar Australia
di Jakarta.
Kemlu menuntut penjelasan dari
Pemerintah Australia soal adanya
pos fasilitas penyadapan yang
dibangun di dalam Gedung
Kedutaan di Jakarta dan Konsulat
Jenderal di Denpasar.
Pemberitaan mengenai adanya
fasilitas penyadapan di kedutaan
Australia dinilai cukup
mengejutkan setelah hanya selang
satu hari dari pemberitaan Sidney
Morning Herald mengenai fasilitas
penyadapan di Kedutaan AS
Jakarta.
Menurut Kemlu, apabila isi
pemberitaan Sidney Morning
Herald itu benar, maka aksi
spionase yang dilakukan
Pemerintah Australia tidak dapat
dibenarkan.
Sumber : ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar